Mahkamah Agung (MA) mengahkan dan menyetujui pemetan anggota Polri yang melakan hubungan seks sama jenis at gay." emprop="scriptn
Contents:
- MA SAHKAN PEMETAN POLISI GAY OLEH POLDA JATENG
- POLISI GAY DIPET, INI 5 GUGATAN YANG DIAJAN PENGARA KE PTUN
- POLISI SEMARANG DIPET GARA-GARA GAY, BEGI KRONOLOGYA
- POLISI GAY DIPET, KAPOLDA JATENG: TT MESAK KEHORMATAN POLRI!
MA SAHKAN PEMETAN POLISI GAY OLEH POLDA JATENG
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengahkan dan menyetujui pemetan anggota Polri yang melakan hubungan seks sama jenis at gay. Namun, TT meyaki pemetan tersebut dilakan karena dirya meiki orientasi seksual sama jenis (gay) terima ngan putan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) u, melalui kuasa humnya, TT menggugat Kapolda Jateng ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
POLISI GAY DIPET, INI 5 GUGATAN YANG DIAJAN PENGARA KE PTUN
Ma'g menyampaikan kliennya memang mengakui meiki orientasi seksual sama jenis (gay). Semarang, IDN Tim - Seorang polisi di Semarang, TT, 30, dipet karena meiki orientasi seksual sama jenis alias gay.
“SK-nya (surat keputan) memang tidak menyebut alasan gay at apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakan ‘perbuatan tercela’. Saya yak pemetan i karena saya gay, ” ujar TT.
POLISI SEMARANG DIPET GARA-GARA GAY, BEGI KRONOLOGYA
“Selama i gak ada yang tahu kal saya gay.
Menut Karopenmas Mab Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjadi seorang homo melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonia senantiasa bertdak berdasarkan norma hum dan mengdahkan norma agama, kopanan, kilaan, serta menjunjung tggi hak asasi mania.
Asfawati juga melihat apa yang dilakan polisi mepakan bent homofobia dan diskrimasi.
POLISI GAY DIPET, KAPOLDA JATENG: TT MESAK KEHORMATAN POLRI!
Ini tdakan diskrimasi dan homofobia dan menut saya, kemudian polisi mengaan negara hum ngan alasan-alasan u, ” ungkap Asfawati.
Ba Juga: Polisi Gay Dipet, Ini 5 Gugatan yang Diajan Pengara ke PTUN 1. Gay mepakan perbuatan yang melanggar norma agama dan kopananGettyimagKapolda mengungkapkan akibat orientasi seksual sama jenis tersebut, TT kerap menggalkan tugas sehgga mesak nama baik polri. Menut Rycko, perilaku gay termas melanggar norma agama dan kopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang menjelaskan pasal pasal 19 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertdak berdasarkan norma hum dan mengdahkan norma agama, kopanan, kilaan, serta menjunjung tggi hak asasi mania.
“Sera tersurat memang tidak memuat aturan kh soal gay at LGBT.