TNI telah memet prajur-prajurnya yang terbti gay. Ki TNI menegaskan tak akan merekt lon tentara yang LGBT. Orientasi seks u dianggap tak patut." emprop="scriptn
Contents:
- TENTARA GAY DI SURABAYA DIPET, TREN KRIMALISASI PRAJUR HOMOSEKSUAL BERLANJUT
- TERBTI GAY DAN BERHUBUNGAN SEKS SAMA TNI, SERDA LA DIPENJARA 6 BULAN
- PET TENTARA GAY, TNI TEGASKAN TAK AKAN TERIMA LGBT JADI PRAJUR
TENTARA GAY DI SURABAYA DIPET, TREN KRIMALISASI PRAJUR HOMOSEKSUAL BERLANJUT
Pejabat er menuntut tak boleh ada personel LGBTQ di semua matra, karena dianggap menyimpang. Setelah para hakim diba, Pengadilan Miler Semarang langsung memet satu tentara gay. * tentara gay viral *
Putan i menjadi kas pemidanaan tentara homoseksual yang kekian. Ini pasal yang lazim dipakai unt menghum tentara homoseksual.
TERBTI GAY DAN BERHUBUNGAN SEKS SAMA TNI, SERDA LA DIPENJARA 6 BULAN
Pengadilan Miler III-17 Manado menjatuhkan human 6 bulan penjara kepada Serda LA dan memetnya. Sebab, Serda LA terbti sudah meiki orientasi LGBT (lbian-gay-biseksual-transgenr). Serda LA yang gay berhubungan seksual ngan ngan sama prajur TNI dan sipil. * tentara gay viral *
Ka telegram tersebut menyebut lbian, guys (begu dulis di putan pengadilan), bisexual, dan transgenr (LGBT) tidak boleh dilakan prajur, bertentangan ngan disipl er, dan mepakan pelanggaran berat di lgkungan dakwaan tersebut, majelis hakim setuju bahwa menjadi tentara gay adalah bent pelanggaran asila dan melawan pertah atasan. Bergabung sebagai tentara sejak 2002, ia has rela pekerjaan yang sudah ia emban selama dua ka has berakhir karena suatu yang tak berkaan ngan sudah serg dikrik aktivis, TNI konsisten memet dan mengadili para prajur homoseksual.
PET TENTARA GAY, TNI TEGASKAN TAK AKAN TERIMA LGBT JADI PRAJUR
Hum posif Indonia tidak mengkrimalisasi relasi homoseksual sa sama sa orang wasa. Namun, sudah 2 tentara gay dipenjara ngan alasan tidak taat pertah atasan. * tentara gay viral *
Omelan u datang karena sepanjang 2019, sebanyak 20 kas tentara gay divonis bebas oleh para imban u, kas-kas penyidangan prajur homoseksual yang terpant media selalu divonis bersalah. “MA [Mahkamah Agung] u bilang bahwa menjadi LGBT u melanggar pertah das karena ada telegram panglima tahun 2009 yang tya mengatur tentang kilaan, salah satunya larangan homoseksual dan lbian.