Vio yang menunjkan pasangan gay di Banjarnegara. Vio u diduga direkam menggunakan kamera ponsel di area persawahan
Contents:
- TERBTI GAY DAN BERHUBUNGAN SEKS SAMA TNI, SERDA LA DIPENJARA 6 BULAN
- TENTARA GAY DI SURABAYA DIPET, TREN KRIMALISASI PRAJUR HOMOSEKSUAL BERLANJUT
- GEGER VIO GAY, DIREKAM DI SAWAH, PEMANYA SISWA SMA, DIJUAL RP 150 RIBU
TERBTI GAY DAN BERHUBUNGAN SEKS SAMA TNI, SERDA LA DIPENJARA 6 BULAN
Sebab, Serda LA terbti sudah meiki orientasi LGBT (lbian-gay-biseksual-transgenr).
Serda LA yang gay berhubungan seksual ngan ngan sama prajur TNI dan u tertuang dalam putan Pengadilan Miler III-17 Manado yang dilansir webse Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/7/2021). Pengalaman LGBT (lbian-gay-biseksual-transgenr) pertama kali pada saat LA sak dan dirawat di ang kehatan er. Kanya melakan hubungan homoseksual berkali-kali selama berbulan-bulan.
TENTARA GAY DI SURABAYA DIPET, TREN KRIMALISASI PRAJUR HOMOSEKSUAL BERLANJUT
Selanjutnya, LA dyatakan bersalah berdasarkan KUHPMiler:Simak juga 'Tengkapnya Ustaz Gay di Padang Panjang, 4 Siswa Jadi Korban':[Gambas:Vio 20tik]. Putan i menjadi kas pemidanaan tentara homoseksual yang kekian.
Ini pasal yang lazim dipakai unt menghum tentara homoseksual. Ka telegram tersebut menyebut lbian, guys (begu dulis di putan pengadilan), bisexual, dan transgenr (LGBT) tidak boleh dilakan prajur, bertentangan ngan disipl er, dan mepakan pelanggaran berat di lgkungan dakwaan tersebut, majelis hakim setuju bahwa menjadi tentara gay adalah bent pelanggaran asila dan melawan pertah atasan.
GEGER VIO GAY, DIREKAM DI SAWAH, PEMANYA SISWA SMA, DIJUAL RP 150 RIBU
Bergabung sebagai tentara sejak 2002, ia has rela pekerjaan yang sudah ia emban selama dua ka has berakhir karena suatu yang tak berkaan ngan sudah serg dikrik aktivis, TNI konsisten memet dan mengadili para prajur homoseksual. Omelan u datang karena sepanjang 2019, sebanyak 20 kas tentara gay divonis bebas oleh para imban u, kas-kas penyidangan prajur homoseksual yang terpant media selalu divonis bersalah.
“MA [Mahkamah Agung] u bilang bahwa menjadi LGBT u melanggar pertah das karena ada telegram panglima tahun 2009 yang tya mengatur tentang kilaan, salah satunya larangan homoseksual dan lbian.