Contents:
TENTARA GAY DI SURABAYA DIPET, TREN KRIMALISASI PRAJUR HOMOSEKSUAL BERLANJUT
Putan i menjadi kas pemidanaan tentara homoseksual yang kekian. Ini pasal yang lazim dipakai unt menghum tentara homoseksual. Ka telegram tersebut menyebut lbian, guys (begu dulis di putan pengadilan), bisexual, dan transgenr (LGBT) tidak boleh dilakan prajur, bertentangan ngan disipl er, dan mepakan pelanggaran berat di lgkungan dakwaan tersebut, majelis hakim setuju bahwa menjadi tentara gay adalah bent pelanggaran asila dan melawan pertah atasan.
Bergabung sebagai tentara sejak 2002, ia has rela pekerjaan yang sudah ia emban selama dua ka has berakhir karena suatu yang tak berkaan ngan sudah serg dikrik aktivis, TNI konsisten memet dan mengadili para prajur homoseksual.