Prof. Gay: Reformasi Hum Urgen Dilakan dan Jadi Kewenangan Prin

prof gayus lumbuun

Topane Gay Lumbuun adalah seorang advokat dan anggota DPR-RI. Ia menjabat selama 2 per, yau 2004-2009 dan 2009-2014. Saat i ia menjabat di Komisi III. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Sela u, ia juga pernah dud menjadi Wakil Ketua Pania Kh Hak Angket Bank Century....

Contents:

GU BAR UNKRIS PROF GAY LUMBUUN: PUTAN PN JAKP SOAL TUNDA PEU HAS DIHORMATI

* prof gayus lumbuun *

Menut Ketua Senat Universas Krisnadwipayana (Unkris) yang juga Gu Bar Hum Admistrasi Negara (HAN) Unkris, Prof Gay Lumbuun, gugatan Partai Prima yang dujan kepada KPU melalui PN Jakp dan ban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) u sudah tepat.

Saya berpandangan gugatan Partai Prima melalui PN Jakp sudah tepat, ” kata Prof Gay dalam siaran persnya yang derima Kamis (16/3/2023) u, lanjut Prof Gay, putan PN Jakp u sah, tidak ada yang salah soal. “Dalam putan i artya sifat perkaranya ter parti (dua belah pihak), di mana Partai Prima merasa digikan oleh pihak la yakni, KPU, ” jelas Prof Gay. Prof Gay mengatakan, gugatan yang diajan Partai Prima adalah perbuatan melanggar hum (PMH) yang dilakan penyelenggara peu yakni, KPU.

Namun bila unt kepentgan orang banyak, sambung Prof Gay, putan ultra peta mpun ultra vir pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kegian bagi Partai Prima.

GU BAR UNKRIS PROF GAY LUMBUUN USULKAN TAMBAHAN WEWENANG DALAM RUU MPR

DPM STIH Prof. Gay Lumbuun Rmi Laksanakan Pelantikan dan Penguhan Pengus Per 2023-2024 Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tggi Ilmu Hum (DPM STIH) Prof. * prof gayus lumbuun *

Prof Gay menjelaskan, Perma tidak cup mengatur soal peu saja, ngan mengampgkan ketentuan la yang ada di sebuah UU. Karena u, KPU pun has memberi ganti gi kepada Partai Prima, suai amar putan majelis hakim, ” jelas Prof, sambung Prof Gay, dalam hal i Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, “Perbuatan yang dilakan ngan sengaja atpun dilakan karena kurang hati-hati at kealpaan meiki akibat hum yang sama, yau pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluh kegian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hum yang dilakannya”.

Sekali lagi, Prof Gay menggatkan bahwa putan PN Jakp terka gugatan Partai Prima sah dan has dihormati semua pihak.

DUTA INFOINVTIGASI DUTA INFO SEARCH MA MENUHUM & KRIMALLAPORAN UTAMAPOLIKRAGAMSOSOKSUDUT KOTAHUBUNGIPOST NAVIGATN ← PREV NEXT →DPM STIH PRO GAY LUMBUN KUHKAN PENGUS PER 2023-2024

Sekolah Tggi Ilmu Hum Prof. Gay Lumbuun STIH – PGL * prof gayus lumbuun *

“Jangan khawatir, bagi yang meiki pendapat berbeda berkaan ngan peraturan-peraturan kh, seperti Perma dan lanya, masih ada upaya yang sudah diatur melalui stmen hum bandg dan upaya selanjutnya (bandg dan kasasi), ” tegas Prof Gay. , JAKARTA -- Gu Bar yang juga Ketua Senat Akamik Universas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gay Lumbuun menyatakan penyunan naskah akamik Ranngan Undang-Undang (RUU) MPR has mempertimbangkan argumentasi filosofis, soslogis, dan yuridis.

“Hal pentg dalam suatu Naskah Akamik RUU adalah adalah argumentasi filosofis, soslogis, dan yuridis pebahan at pembentan undang-undang, ” kata Prof Gay dalam Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI terka Rekomendasi Naskah Akamik dan RUU MPR yang digelar Kamis (20/7/2023).

GAY LUMBUUN

Siapa yang tidak mengenal Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH., yang mepakan salah seorang polisi kohor dari Partai Demokrasi Indonia Perjuangan * prof gayus lumbuun *

Sera filosofis, lanjut Prof Gay, pembentan UU tentang MPR mepakan upaya unt melaksanakan prsip kedlatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimp oleh hikmat kebijaksanaan dalam permyawaratan/perwakilan. Keberadaan MPR sebagai lembaga permyawaratan rakyat, kata Prof Gay, tidak dapat dilepaskan dari dasar filosofis mengenai kedlatan. Lalu sera soslogis, lanjut Prof Gay, pembentan UU MPR dimaksudkan unt menyuaikan ngan kebutuhan dan perkembangan dalam kehidupan ketatanegaraa sehgga MPR mampu menjalankan wewenang dan tugasnya sera efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.

GU BAR UNKRIS PROF GAY: KAS SAMBO BISA JADI PTU MAS PERBAIKI INSTI POLRI

Dr Ir Ayub Mtno yang Rmi Jadi Rektor Unkris 2022-2026. Ini pan Prof Gay Lumbuun. Tiga Wakil Rektor Unkris juga dilantik. * prof gayus lumbuun *

Menut Prof Gay, kdan dan wewenang MPR sangatlah pentg dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonia karena mepakan salah satu lembaga negara yang meiki peran sangat bar dan menentan arah kehidupan ketatanegaraan dan kelangsungan bangsa.

Kemudian landasan yuridis, Prof Gay memandang bahwa MPR, DPR, dan DPD mepakan kelembagaan yang meiki perbedaan karakteristik sehgga sebaiknya masg-masg diatur sera tersendiri. Oleh karena u, diperlan undang-undang yang dapat lebih memerci aturan-aturan pokok dalam UUD 1945, ” tegas Prof Gay.

PROF GAY LUMBUUN: UNKRIS PUNYA KOMMEN BERIKAN PELAYANAN PENDIDIKAN TERBAIK

Gu Bar Universas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gay Lumbuun menyarankan Menkopolham unt melakan evaluasi terhadap hakim-hakim mulai di tgkat ... * prof gayus lumbuun *

Hakim Agung Topane Gay Lumbuun kembali menjadi perhatian ketika ia memberi komentarnya atas pemberian grasi kepada kas narkoba Schapelle Corby. Hakim Agung Topane Gay Lumbuun berkomentar bahwa Perma i k digunakan unt menyikapi kas dugaan pencurian kayu seperti di Kabupaten Gat.

Gay Lumbuun Rmi Laksanakan Pelantikan dan Penguhan Pengus Per 2023-2024Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tggi Ilmu Hum (DPM STIH) Prof.

Gay Lumbuun dihadiri seluh pengus berjalan tertib dan selaku Ketua dan Rahmat Himran sebagai Sekertaris DPM STIH Prof. Topane Gay Lumbuun, SH, MH at yang lebih dikenal ngan nama populernya Gay Lumbuun, ia mengawali karirnya sebagai seorang advokat ngan memba Kantor Hum Gay Lumbuun & Associat. Sebagai seorang Advokat, Gay dapat dikategorikan sebagai advokat yang berhasil, berbagai kas dan klien pesahaan papan atas pun pernah ia tangani.

WADUH, GAGALKAN MAHASISWA RAIH GELAR DOKTOR DI UNKRIS, PROF TOPANE GAY LUMBUUN DIVONIS PN JAKARTA PAT

Prof Gay, reformasi hum menjadi sangat urgen dilakan dan i menjadi kewenangan Prin. * prof gayus lumbuun *

Namun sebelum masa jabatannya yang ka berakhir, Gay Lumbuun yang juga adalah seorang Doktor Ilmu Hum di Universas Indonia yang lul ngan predikat Cuml pada tahun 2002, terpilih sebagai Hakim Agung pada MARI pada tahun 2011 sampai ngan sekarang.

Sebab masih ada celah hum yang menjadi dasar unt menggugurkan vonis hakim di pengadilan tgkat hum pidana yang sekalig mantan Hakim Agung RI, Prof Gay Lumbuun, menyatakan, vonis human terhadap seorang has dilatarbelakangi motif perkara yang jelas dan u has diungkap sera terci di persidangan. “Dalam sebuah vonis, nasib seorang dan nilai-nilai keadilan dipertahkan, ” kata Prof Gay dalam keterangan persnya, Sabtu (18/2/2023).

Menut Prof Gay, dalam perkara kas pembunuhan Brigadir J ngan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’f, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, tidak tengkap jelas apa sebenarnya yang menjadi motif dari pembunuhan berenna tersebut. Padahal, kata Prof Gay, niat dan motif dalam tdak pidana mepakan dua elemen yang pentg unt membuat seorang has bertanggung jawab atas kejahatan yang diperbuatnya.

INI PAN PROF GAY LUMBUUN UNT DR IR AYUB MTNO YANG RMI JADI REKTOR UNKRIS 2022-2026

Inilah sosol Prof Gay Lumbuun, Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang tut menyotori laporan Kuat Maf. * prof gayus lumbuun *

Namun, dalam tataran praktis, mi keadilan dan menyangkut nasib orang, maka motif u has diungkapkan, ” tegas Prof kal motifnya tidak diungkap, jelas Prof Gay, dikhawatirkan ada kekosongan dalam penanganan suatu perkara yang kurang lengkap pertimbangan humnya.

Di silah nanti menjadi celah dimungkkannya putan hakim di pengadilan tgkat pertama dan ka Gay menegaskan bahwa jaksa has bisa mendalami apa motif Ferdy Sambo merennakan pembunuhan Brigadir J. Hakim juga bisa memta dilakan persidangan tertutup unt bisa mengungkap motif di balik pembunuhan berenna tersebut, ” jelas Prof Gay.

Beberapa waktu lalu, lanjut Prof Gay, kuasa hum keluarga Brigadir J, Kamadd Simanjuntak, pernah mengungkapkan bahwa kas pembunuhan Brigadir J ada kaannya ngan 303 (perjudian).

GAY LUMBUUN BERI SARAN MENKOPOLHAM EVALUASI HAKIM MA HGGA PN

'Karena UU Perkawan, u memang menghaskan seperti u, perkawan tak ditatkan kal beda agama. Itu sera yuridis sangat tepat,” kata Gay. * prof gayus lumbuun *

, BEKASI -- Gu Bar Universas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Dr T Gay Lumbuun, SH, MH menyatakan, kas pembunuhan terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa menjadi ptu mas unt memperbaiki sti Polri. Eskalasi suara publik yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kas tersebut hgga pihak kepolisian meapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian detapkan sebagai tersangka, ” ujar Prof Gay dalam semar nasnal Kajian Hum–Legal Jtice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas? Semar yang digelar sera hybrid di pendopo Kamp Unkris dan melalui zoom meetg tersebut menghadirkan narasumber Prof Gay dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonia (Peradi) dan Prof (HC) Dr Otto Hasibuan, SH, MCL, MM.

Prof Gay menilai, mki sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sebenarnya meiki peluang unt 'bebas' dari human mati at human smur hidup. Dalam posisya sebagai jtice llaborator, lanjut Prof Gay, Ferdy Sambo has berani membongkar borok yang ada di sti yang menngya sejelas-jelasnya, setransparan mungk, dan sejujur-jujurnya.

PROF. GAY: REFORMASI HUM URGEN DILAKAN DAN JADI KEWENANGAN PRIN

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Gay Lumbuun tun tangan setelah Kuat Maf melaporkan Wahyu ke Komisi Yudisial (KY). * prof gayus lumbuun *

Ferdy Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsir Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP ngan anman human maksimal mati at smur hidup at penjara 20 tahun, ” jelas Prof Gay. Memang, lanjut Prof Gay, persoalan Ferdy Sambo menjadi jtice llaborator i tidak akan mengurangi 'rasa sak hati' dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.

Namun jika u bisa dilakan maka kebermanfaatan hum akan semikian bar yang bisa dirasakan oleh masyarakat jtice llaborator, Prof Gay mengatakan bahwa hum nasnal telah mengaturnya sebagai norma hum yang diatur melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama Menteri Hum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perldungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang Bekerja Gay mengakui, perkembangan pros hum di tgkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur termas advokat yang mendapatkan kuasa unt menangani kas.

SOSOK GAY LUMBUUN? MTA KY USUT LAPORAN KUAT MAF YANG TAK TERIMA DIKATAI BUTA DAN TULI

Kelompok masyarakat umum dalam konteks pemikiran Prof Gay, dapat disebut sebagai social jtice warrr at pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertdak sebagai kuasa hum korban yang telah ngan tegas dan berani mengungkapkan berbagai rmasi termas fakta-fakta yuridis yang deman. "Ka has tunggu akhir dari persidangan unt menyimpulkan kas i, " Otto juga sepakat ngan Prof Gay bahwa substansi hum mengenal adanya kebermanfaatan di sampg keadilan dan kepastian hum. Kegiatan gatherg yang digelar pada 1-4 Maret 2023 tersebut dipimp langsung oleh Pemba Yayasan Unkris Prof Gay Lumbuun dalam rangka mengkatkan kerja dosen dan karyawan.

Gatherg diisi ngan berbagai kegiatan mulai dari ramah tamah antarkaryawan, wisata, hgga kunjungan kerja ke mra perguan tggi di Kota Gay Lumbuun dalam sambutannya menggatkan bahwa Unkris meiki kommen memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat luas. “Kontribi Unkris dalam pembangunan bangsa dan negara sudah dibtikan sejak Unkris mulai beroperasi tahun 1952 dan hgga ki telah melahirkan SDM-SDM unggul baik di bidang hum, ekonomi, juga bidang-bidang strategis lanya, ” ujar Prof Gay seperti dalam keterangan tertulisnya yang derima, Selasa (7/3/2023). Menut Prof Gay, dalam upaya mengkatkan kualas dan relevansi pendidikan, Unkris didorong unt tes berbenah diri.

“Karena u, jangan pernah berhenti melakan terobosan dan ovasi karena ka berhadapan ngan kebutuhan pasar tenaga kerja, ” berbenah diri tersebut, kata Prof Gay, juga dilakan dalam rangka berdiri sejajar ngan universas-universas top lanya di negeri i. “Ingat ka punya visi misi menjadi kamp unggulan tahun 2025, ” Gay mengatakan, pergkat Unkris dalam beberapa tahun terakhir i menunjkan pengkatan yang signifikan. Menut Prof Gay, unt mengkatkan kualas, Unkris has terba dan tes bepaya merpons setiap perkembangan pendidikan yang ada.

SOAL SEMA NIKAH BEDA AGAMA, GAY LUMBUUN: HAS DIPATUHI

Dan i has menjadi perhatian jajaran pimpan Unkris, ” jelas Prof u, lanjut Prof Gay, pemanfaatan teknologi rmasi, ter, dan big-data has tes dilakan Unkris dalam rangka melahirkan lulan yang kompeten dan sejalan ngan kebutuhan memperluas kemraan ngan perguan tggi, rangkaian gatherg juga diisi ngan kegiatan kunjungan sekalig penandatanganan kerjasama (MoU) ngan Universas Slamet Riyadi (Unisri) di Surakarta. Siapa yang tidak mengenal Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH., yang mepakan salah seorang polisi kohor dari Partai Demokrasi Indonia Perjuangan (PDIP), dan juga mantan Hakim Agung Republik Indonia.

SIAPA SEBENARNYA GAY LUMBUUN? MANTAN HAKIM MTA KY USUT LAPORAN KUAT MAF DISEBUT BUTA & TULI

Ternyata, Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH., yang mepakan Ketua Dewan Pemba Yayasan Universas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah ngan sengaja mesak dunia pendidikan Indonia, karena telah ngan bersengaja melakan berbagai upaya yang tidak rasnal unt menggagalkan mahasiswa unt Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Sumorang, SH., MH. Atas perbuatan melawan hum yang dilakan Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH, yang mepakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonia tahun 2011/2016 u, Pengadilan Negeri Jakarta Pat telah menjatuhkan vonis kepada Prof Dr Topane Gay Lumbuun bersama kawan-kawannya.

Anggota Tim Kuasa Hum Dra Risma Sumorang, Advokat Si Handayangsih, menyampaikan, Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH telah melakan Perbuatan Melawan Hum terhadap kliennya Dra Risma Sumorang, SH., MH.

PROF. GAY: KAS SAMBO BISA DIMANFAATKAN PERBAIKI INSTI POLRI

Dengan didampgi anggota Tim Kuasa Hum Dra Risma Sumorang, Marla Rega Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, dilanjutkan Si Handayangsih, bahwa Prof Dr Topane Gay Lumbuun SH., MH juga melakan perbuatan Abe of Power yang dapat terjadi. “Karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakan Prof Dr Topane Gay Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pemba Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Mtno, M., CIQar selaku Rektor Unkris, ” ujarnya.

“Kami juga masih menunggu sikap dan rpon dari pihak Prof Dr Topane Gay Lumbuun atas putan tersebut, ” ujar Corny Rahmawati. Di jelaskan, bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, Dra Risma Sumorang, SH., MH., sebagai Penggugat, telah mengajan Gugatan Perbuatan Melawan Hum terhadap Yayasan Universas Krisnadwipayana (Unkris) sebagai Tergugat I, Prof Dr Topane Gay Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pemba Yayasan Unkris sebagai Tergugat II, Amir Karyat, SH., selaku Ketua Dewan Pengus Yayasan Unkris sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Mtno, M., CIQar selaku Rektor UNKRIS sebagai Tergugat V, dan Dr Ca Crawda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hum Unkris sebagai Tut Tergugat, dalam Register Perkara Nomor 135/Pdt. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hum tersebut diajan atas dasar Perbuatan Melawan Hum yang dilakan oleh para Tergugat, yau Prof Dr Topane Gay Lumbuun selaku Ketua Dewan Pemba Yayasan Unkris selaku Tergugat II, Amir Karyat, SH., selaku Ketua Dewan Pengus Yayasan Unkris, sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Mtno, M., CIQar, yau karena telah menmpuri usan akamik Dra Risma Sumorang SH., MH., dan menahan at tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pdah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akamik lanya, yang mepakan hak Dra Risma Sumorang, SH., MH., sehgga mengakibatkan Dra Risma Sumorang, SH., MH., tersanra sera akamik di UNKRIS, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Humnya.

Serta perbuatan Abe of Power yang dapat terjadi, karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakan Prof Dr Topane Gay Lumbuun, SH., MH., Ketua Dewan Pemba Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Mtno, M., CIQar selaku Rektor UNKRIS, dan Dr Ca Crawda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hum Unkris, terhadap mahasiswa dan yang menjadi korbannya adalah Dra Risma Sumorang, SH., MH. “Karena u, saya benar-benar berpan agar rektor dan jajaran pimpan lanya menjhi sifat crab mentaly i agar Unkris tes mengalami kemajuan, ” kata Prof Gay.

OTT HAKIM AGUNG, GU BAR UNKRIS PROF GAY LUMBUUN: MOMENTUM BENAHI MA SERA NYATA

“Saya mengiltrasikan pandangan saya bahwa menentan pejabat rektor u seperti ka menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat at the right man on the right place, ” jelas Prof filosofi the right man on the right place, kata Prof Gay ada tiga hal yang menjadi dasar orang akan berhasil dalam menjalankan tugasnya. Saya memta agar melalui Mahkamah Agung ke bawah i dirombak hakim-hakimnya, saya bira i ban hanya sekarang, Bogor, Jabar (ANTARA) - Gu Bar Universas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gay Lumbuun menyarankan Menkopolham unt melakan evaluasi terhadap hakim-hakim mulai di tgkat Mahkamah Agung (MA) hgga pengadilan negeri (PN).

*BEAR-MAGAZINE.COM* PROF GAYUS LUMBUUN

Gu Bar Unkris Prof Gay Lumbuun Usulkan Tambahan Wewenang dalam RUU MPR | Republika Onle .

TOP